KUBU RAYA, SP – Polemik pengelolaan lahan sawit eks PT Rezeki Kencana di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali memanas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama pihak yang ditugaskan melakukan kegiatan di areal lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks PT Rezeki Kencana. Di sisi lain, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar keterlibatan Agrinas dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Rico dari PKG Ops Agrinas Palma Nusantara Kalbar 2, menegaskan bahwa keterlibatan Agrinas dalam kawasan eks PT Rezeki Kencana memiliki dasar hukum, administrasi, serta rangkaian dokumen resmi.
Menurut Rico, Agrinas Palma Nusantara tidak melakukan penguasaan kawasan secara sepihak. Pengelolaan tersebut merupakan bagian dari proses penguasaan kembali kawasan berdasarkan kebijakan pemerintah dan dokumen yang dimiliki.
Agrinas Palma Nusantara Paparkan Dasar Penguasaan Kawasan
Rico menjelaskan sejumlah dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di kawasan eks PT Rezeki Kencana.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor PRIN-059/PKH-3/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penguasaan Kembali Kawasan Hutan.
Kedua, Berita Acara Penguasaan Kembali PT Rezeki Kencana tanggal 22 Maret 2025, dengan luas kawasan mencapai 1.672,84 hektare.
Ketiga, Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Nomor S-677/MBU/DHK/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Jadi, perlu kami tegaskan bahwa posisi Agrinas di kawasan eks PT Rezeki Kencana memiliki dasar dan rangkaian administrasi. Bukan semata-mata berdasarkan klaim atau keputusan sepihak,” ujar Rico.
Ia menambahkan, Agrinas Palma Nusantara juga telah mengambil langkah ketika terdapat dugaan aktivitas panen di kawasan yang telah masuk dalam penguasaan kembali.
Pada 27 Juli 2026, Agrinas Palma Nusantara menyampaikan Surat Laporan Pelanggaran Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Rezeki Kencana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktur Kriminal Khusus, dengan Nomor 076/6OP2/APN/VII/2026.
Pada tanggal yang sama, Agrinas Palma Nusantara juga menerbitkan Surat Laporan Peringatan PT Rezeki Kencana Nomor 077/RH-Kalbar2-PKH/VII/2026.
Ada Penugasan Pengelolaan Sementara
Selain itu, pada 28 Juli 2026, Head Office PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menerbitkan Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun PKH Eks PT Rezeki Kencana kepada PT Peta Karya Nusantara/Yayasan Pembela Tanah Air, Nomor 145/AST/DOP/X/APN/APN/2026.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengelolaan sementara di kawasan eks PT Rezeki Kencana.
Kemudian pada 4 September 2026, diterbitkan Surat Perintah Pengosongan dan Penertiban Lahan PKH Eks PT Rezeki Kencana Nomor 201/6OP2/APN/IX.2026.
Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Melaksanakan Panen Kebun PKH Eks PT Rezeki Kencana Nomor 202/6OP2/APN/IX.2026.
“Seluruh kegiatan yang kami lakukan mengacu kepada dokumen dan penugasan yang ada. Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi atau mempertanyakan dasar hukum maupun administrasinya,” kata Rico.
Panen Perdana di Sungai Deras
Berdasarkan kronologi kegiatan yang disampaikan Agrinas Palma Nusantara, pada Sabtu, 5 September 2026, Tim PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Peta Karya Nusantara dan PT Rastika Jaya Mandiri melaksanakan kegiatan di areal lahan sitaan Satgas PKH eks PT Rezeki Kencana yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 12.29 WIB, ketika tim tiba di lokasi plang Satgas PKH yang berada di area eks PT Rezeki Kencana.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melaksanakan kegiatan panen perdana di lokasi tersebut.
Setelah kegiatan panen, pada pukul 13.37 WIB, tim melanjutkan kunjungan ke kantor eks PT Rezeki Kencana.
Kemudian sekitar pukul 14.07 WIB, pihak tim menyampaikan kepada manajemen eks PT Rezeki Kencana sejumlah larangan terkait aktivitas di kawasan tersebut.
Larangan yang disampaikan antara lain tidak melakukan penguasaan, pemanfaatan, pemanenan maupun kegiatan dalam bentuk apa pun pada areal dimaksud.
Pihak eks PT Rezeki Kencana juga diminta melaporkan hasil panen sejak tanggal Berita Acara Penguasaan Kembali sampai dengan penghentian operasional serta segera membayarkan denda kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Menurut laporan kegiatan, daftar hadir pihak-pihak yang mengikuti kunjungan tersebut juga telah dibuat dan menjadi bagian dari dokumentasi kegiatan.
Agrinas Palma Nusantara Klaim Terjadi Keributan
Persoalan kemudian berkembang setelah kunjungan tersebut. Dalam laporan yang disampaikan pihak Agrinas Palma Nusantara, disebutkan adanya dugaan bahwa pihak eks PT Rezeki Kencana diduga memanfaatkan orang-orang tertentu untuk membuat keributan dan melakukan aksi orasi hingga terjadi insiden di lokasi.
Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan perusakan terhadap kendaraan Tim Yayasan Pembela Tanah Air (YAPETA).
Namun, terkait dugaan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang menjadi penggerak aksi tersebut, pihak Agrinas Palma Nusantara/YAPETA menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memastikan fakta sebenarnya.
Yayasan Pembela Tanah Air kemudian dilaporkan telah menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian agar kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti serta diusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Agrinas Palma Nusantara Minta Penegakan Hukum
Atas kejadian tersebut, pihak Agrinas Palma Nusantara dan YAPETA meminta aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
“Kalau memang terjadi tindakan perusakan atau keributan, kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” ujar Rico.
Ia menegaskan bahwa Agrinas Palma Nusantara tidak ingin persoalan pengelolaan kawasan berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan terhadap penguasaan maupun pengelolaan kawasan tersebut, mekanisme klarifikasi dan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai.
“Kami menghormati masyarakat dan pihak-pihak yang mempertanyakan persoalan ini. Tetapi kami juga meminta agar jangan sampai persoalan administratif dan hukum berkembang menjadi konflik di lapangan. Semua pihak sebaiknya mengedepankan data, dokumen dan mekanisme hukum,” tegas Rico.
Agrinas Palma Nusantara juga menegaskan kesiapannya memberikan penjelasan terkait dasar penguasaan, penyerahan, penugasan pengelolaan, hingga kegiatan yang dilakukan di kawasan eks PT Rezeki Kencana.
“Dokumen-dokumen tersebut ada dan dapat menjadi dasar untuk melihat persoalan secara utuh. Karena itu, kami berharap publik tidak menerima informasi sepotong-sepotong,” pungkas Rico.
Dengan adanya laporan dan permintaan penegakan hukum tersebut, kini penyelesaian polemik lahan eks PT Rezeki Kencana di Sungai Deras masih menunggu proses klarifikasi dan penanganan dari pihak berwenang. (bob)